34Âșc, Sunny
Beranda
Gugatan Online
Tentang Kami
Petugas PTSP
Kontak Kami
Pelayanan Kami
Pendaftaran Online
Informasi Online
Gugatan Online
Pengaduan Online
FORM GUGATAN ONLINE
CERAI GUGAT / ISTRI
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri/Kuasanya):
Megajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009);
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009);
Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
CERAI TALAK / SUAMI
Langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami/Kuasanya):
Megajukan permohonann secara tertulis kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009);
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009);
Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon;